𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐒𝐇𝐀𝐋𝐀𝐓 𝐉𝐔𝐌'𝐀𝐓 𝐁𝐀𝐆𝐈 𝐖𝐀𝐍𝐈𝐓𝐀
✍️ 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐒𝐇𝐀𝐋𝐀𝐓 𝐉𝐔𝐌'𝐀𝐓 𝐁𝐀𝐆𝐈 𝐖𝐀𝐍𝐈𝐓𝐀 . Berdasarkan hadits thoriq Bin Syihab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “(Shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.”(HR. Abu Daud no. 1067, dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani) Begitu juga berdasarkan ijma’ para ulama, di antaranya: – Ibnul Mundzir: “Mereka (para ulama) sepakat tidak (wajib) shalat jum’at untuk wanita.” (Al-Ijma’ Hal. 40) – Al-Khotthoby: “Fuqaha telah sepakat bahwa para wanita tidak (wajib) shalat jum’at.” (Ma’alimus Sunan 1/243) – Ibnu Batthol: “Mereka (para Ulama) sepakat bahwa shalat jum’at tidak wajib bagi para wanita.” (Syarhu Shohihil Bukhory, Ibnu Batthol) – Ibnu Qudamah: “Adapun wanita, maka tidak ada perselisihan bahwa tidak (